Senin, 12 Desember 2011

ILMU SOSIAL DASAR (ARTIKEL II)



 1. Pemuda dan Sosialisasi


§  Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Generasi muda adalah mereka yang masih membutuhkan pembinaan agar mampu berkembang dan melanjutkan pembangunan yang telah berlangsung . Pembinaan dan pengembangan ini biasanya dikaitkan dengan pendidikan.
Melalui pendidikan, para generasi muda mendapatkan pelajaran serta wawasan yang lebih luas. Selain itu, mereka juga mendapatkan pembinaan mengenai bagaimana sebuah Negara dapat berkembang ditinjau dari sumber daya manusianya. Oleh karena itu, hal inilah yang menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut. Dapat dibayangkan jika sebuah Negara yang memiliki kualitas pendidikan yang rendah tentu saja mengalami kemunduran dalam perkembangannya pada generasi muda.

§  Masalah dan Potensi Generasi Muda

Pada dasarnya masalah yang dialami oleh generasi muda merupakan akibat dari proses pendewasaan diri. Melalui masalah ini dibutuhkan peranan orang tua untuk memberi pengarahan mengenai apa yang seharusnya tidak bail untuk mereka lakukan terkait dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dari pengarahan ini mereka akan mulai memahami dan memperbaiki perilaku mereka. Karena dibalik itu semua, generasi muda memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui 3 hal, yaitu :

1. Mengembangkan pola pikir mereka dengan hal-hal yang kreatif
2. Mengembangkan program pembinaan untuk generasi muda
3. Memberikan mereka media untuk berkarya

Melalui ketiga cara di atas, dapat dibentuk generasi muda yang memiliki potensi serta sumber daya manusia yang berkualitas.

§  Perguruan dan Pendidikan Generasi Muda

Seperti yang sudah dijelaskan, pengembangan generasi pasti terkait dengan pendidikan yang mereka dapatkan. Selain merupakan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, pendidikan juga merupakan upaya untuk membentuk pribadi generasi bangsa agar mampu untuk lebih berpikir kritis dan maju.


2. Warga Negara dan Negara


HUKUM :

·        Ciri – ciri hukum :
-         Bersifat memaksa
-         Peraturan dibuat oleh badan-badan yang bersifat resmi
-         Memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggar
-         Memiliki kaitannya dengan norma
-         Peraturan yang dibuat wajib untuk dipatuhi

·        Pembagian hukum :

Pembagian hukum berdasarkan kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap adalah sebagai berikut :

-         Hukum menurut bentuknya :
1. Hukum tertulis          : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
2. Hukum tidak tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat

-         Hukum menurut tempat berlakunya :
1. Hukum nasional         : hukum yang berlaku di suatu Negara
2. Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
3. Hukum asing              : hukum yang di berlakukan di Negara lain

-         Hukum menurut sumbernya :
1. Sumber hukum material : kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum agar sesuatu dapat disebut hukum dan bersifat mengikat.
2. Sumber hukum formil    : sumber hukum yang membentuk hukum dan menentukan berlakunya hukum tersebut.

-         Hukum menurut waktu berlakunya :
1. Ius Constitutum      : hukum yang berlaku pada masa sekarang ini
2. Ius Constituendum : hukum yang berlaku di masa yang akan datang

-         Hukum menurut isinya :
1. Hukum privat : yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan seseorang.
2. Hukum publik : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

-         Hukum menurut sifatnya :
1. Hukum yang memaksa  : yaitu hukum yang mempunyai paksaan mutlak dalam keadaan apapun.
2. Hukum yang mengatur : yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

NEGARA

·        Sifat Negara :
-         Sifatnya memaksa, baik melalui jalur hukum maupun kekuasaan
-         Sifatnya monopoli, menguasai hal-hal tertentu demi tujuan Negara itu sendiri
-         Sifatnya totalitas, semua hal merupakan kewenangan Negara

·        Bentuk Negara :
-         Negara Kesatuan :
Negara yang merdeka dan berdaulat dan yang berkuasa adalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.
-         Negara Serikat :
Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu sendiri.

·        Unsur Negara :
-         Wilayah :
Tempat tertentu yang diduduki oleh sebuah Negara dan mempunyai batas wilayah tertentu.

-         Rakyat :
Yaitu mereka yang tergabung dalam suatu wilayah Negara.

-         Pemerintah :
Adalah organisasi yang bertugas mengatur dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh rakyatnya.
Sistem pemerintahan dibagi menjadi 3 :
1.     Sistem Pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
3.     Sitem Pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar